Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi
(hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya
pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
dan wiraswasta.
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan
sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian,
peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak
dikenal di masa generasi terdahulu.
Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat
dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang
lain.
Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat,
karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan
golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan
yang membutuhkan.
Referensi dari Alquran mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa
Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan
akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta
dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan
zakat.
3.
Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul,
tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut.
Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap
waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat
tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara
dengan 520 kg beras.
Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat
profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.
Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil
pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka
pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan
selama setahun.
Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia
berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak.
Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.
Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor
seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih
tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka
wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau
Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari
gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil
diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan.
Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran
untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar
zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp
150.000,- per tahun.(