Sebagai seorang muslim, kita dilarang untuk menyakiti atau menimbulkan
kerugian pada orang lain. Ketika kita sakit pun dan sakit itu berbahaya,
kita harus menjaga diri agar penyakit yang kita derita tidak menular
pada orang lain.
So, bagaimana hukumnya bila seseorang yang menderita penyakit menular,
tetapi berkeingan untuk menikah? Apakah hal tersebut diperbolehkan? Kan
dalam kehidupan pernikahan kita akan berdekatan dengan pasangan, bukannggak mungkin kedekatan tersebut bisa menularkan penyakit pada pasangan atau keturunan kita nanti.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh membahayakan
(orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR.
Ahmad). Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah yang
sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR. Bukhari).
Bila menikah bertujuan untuk menyebarkan penyakit pada orang lain, tentu
hal ini merugikan dan dilarang. Akan tetapi, bila penderita penyakit
menular ingin menikah hanya mengharapkan ridha Allah ta’ala dan menjaga
diri dari terjerumus pada zina dan dosa lainnya, maka hukum menikah
adalah boleh.
Hanya perlu diperhatikan baik-baik, bahwa orang yang menderita penyakit
menular harus menceritakan dan menjelaskan mengenai penyakit menular
yang dideritanya itu kepada calon pasangan serta walinya. Karena bila
merahasiakan tentang penyakit menular yang dideritanya, maka bisa
dianggap menipu atau menutup-nutupi yang dilarang oleh Rasulullah SAW.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menipu kami,
maka dia bukan golongan kami.” (HR. Muslim).
Bila calon pasangan ridha, bersedia menerima segala konsekuensi, dan
siap menghadapi segala takdir Allah ta’ala, maka pernikahan bisa
dilaksanakan.
Semoga kesabaran dalam menerima takdir dan ujian Allah ta’ala berupa
penyakit, tidak menyurutkan keteguhan kita untuk terus beribadah
pada-Nya, termasuk dengan menikah. Allahu a’lam