Cara Membayar Hutang Kepada Orang yang Sudah Tidak Terlacak atau Tidak Diketahui Keberadaannya
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya mau menanyakan bagaimana cara melunasi hutang apabila pemberi
hutang sudah tidak dapat terlacak (begitu juga dengan ahli warisnya)
karena sudah berpindah alamat. Kemana hutang tersebut harus dibayarkan
padahal kami sudah bertekad untuk membayar hutang tersebut.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Suatu bentuk muamalah yang memang sulit dihindari oleh kebanyakan
manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhannya adalah hutang -piutang.
Untuk itu Allah swt memberikan perhatian yang sangat besar dengan
menuangkannya didalam satu ayat terpanjang didalam Al Quran Al Karim,
Surat Al Baqoroh ayat 282.
Hutang-piutang ini hukumnya boleh sesuai dengan sunnah Nabi saw dan
ijma’ para ulama. Diantara sunnah Rasulullah saw adalah: “Tidaklah
seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang
muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.” (HR.
Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al Islami wa
Adillatuhu juz V hal. 3787)
Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan
membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati
pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagai
hadits Rasulullah saw : “Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang
mampu membayarnya adalah kezaliman. “ (HR. Bukhori)
Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki
kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah swt : “Dan jika (orang
yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)
Namun demikian hendaknya penangguhan ini dengan sepengetahuan si pemberi
hutang agar terjalin terus komunikasi di antara keduanya yang akan
memudahkan pembayarannya. Jika karena satu dan lain hal ternyata anda
dapati bahwa si pemberi hutang sudah meninggal dunia sementara ahli
warisnya sebagai orang yang berhak atas hartanya juga sudah tidak
diketahui keberadaannya maka hendaklah anda bershodaqoh dengan sejumlah
hutang anda ke tempat-tempat yang baik.
Pada hakekatnya harta orang yang meninggal itu termasuk piutangnya yang
ada pada anda adalah milik Allah swt sebagaimana firman-Nya :
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian)
dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka
orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari
hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)
Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti
kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah swt
kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada dia yang telah
meninggal.
Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin
membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan
barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan
(menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas di dalam bukunya “Fathul
Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa
yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah
menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik
dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di akherat.”
Wallahu A’lam.
