Kabar gembira untuk yang menginginkan melangsungkan akad nikah namun
terh4lang oleh persoalan keuangan, sekarang ini Pemerintah berikan
pelayanan kalau untuk pas4ngan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
dipakai biaya 0 Rupiah atau mungkin dengan kata lain gratis 100%.
“Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan
Agama Kecamatan dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk” bunyi
Pasal 5 point (1) PP Nomor 19 Th. 2015. atau di luar Kantor Masalah
Agama
Kecamatan seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tak Penegasan
bila tidak ada biaya dalam mengadakan pern! kahan juga diulangi pada
Pasal 5 point (2) PP Nomor 19 Th. 2015 yang berbunyi : “Terhadap warga
Negara yg tidak mampu dengan cara ekonomi dan/atau korb4n bencana yang
melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Masalah Agama Kecamatan
seperti dimaksud pada ayat (2) dipakai tarif Rp0, 00 (0 rupiah) ”.
Supaya Ketentuan Pemerintah ini dapat jalan dengan baik, pihak
Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI meminta pada orang-orang untuk
lakukan adu4n apabila dalam pelaksanaannya masih tetap ada biaya. Untuk
pengaduan bisa.