
Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yg dituduh mencuri singkong.
Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya
lapar. Namun manajer PT A* K tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh
bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas. Lalu dia memutus diluar tuntutan jaksa PU,
'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu, 'saya tak dapat
membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum.
saya mendenda anda 1juta rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda
harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki
mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil &
memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang
yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap
dikota ini, yg membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk
memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya
dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa ."
Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek
itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50
ribu yg dibayarkan oleh manajer PT AKB yang tersipu malu karena telah
menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers, kisah ini sungguh menarik
sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di
share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk
bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yg berhati
mulia.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN