Ulama
Internasional yang tergabung dalam Rabithah Ulama Al Muslimin mengecam
keras kasus penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah 51 yang dilakukan oleh
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pernyataan sikap Ulama Internasional
ini disampaikan melalui akun twitter resminya @muslimsc.
“Ikatan Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al
Quran yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yang
berwenang untuk mengadilinya,” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim
Internasional yang sudah dialihbahasan ke bahasa Indonesia, seperti
dilansir tarbiyah.net, ahad (16/10/2016).
Ikatan Ulama Muslim Internasional merupakan kumpulan Ulama dari berbagai
negara Islam, Di antaranya berasal dari negara Kuwait, Arab Saudi,
Yaman, Sudan, Bosnia, Aljazair, Somalia, Bahrain, Turki dan sejumlah
negara Islam lainya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan Fatwanya
terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. MUI
memutuskan bahwa pernyataan Ahok sudah menghina Al-Qur'an dan menghina
Ulama.