Pemakaian
kawat gigi atau behel sudah menjamur diberbagai kalangan masyarakat.
Jika pada awalnya pemakaiannya untuk urusan kesehatan, kini kawat gigi
sudah beralih fungsi menjadi salah satu trend fashion.
Memang, kawat gigi yang
kini diciptakan dengan berbagai varian bahan, warna, dan aksesoris
mampu membuat penampilan seseorang terlihat lebih menarik. Hal ini
dipercaya akan berdampak terhadap peningkatan rasa kepercayaan diri
seseorang.
Namun bagi umat muslim,
sebelum memutuskan untuk menggunakan kawat gigi, ada baiknya mengenali
hukum penggunaannya. Pasalnya jika ternyata tidak diperbolehkan agama,
kawat gigi hanya akan mempercantik seseorang di hadapan manusia saja, Ia
justru dipandang buruk di hadapan Rabb-nya. Berikut hukum menggunakan
kawat gigi dalam Islam.
Berdasarkan firman Allah
SWT dalam surat An-Nisa: 119 dijelaskan bahwa merubah sesuatu yang
Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram dan
merupakan bujuk rayu setan.
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
“Apapun yang diberikan
Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka
tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.”
Selain Alquran, Nabi
Muhammad juga melarang umatnya mengubah bentuk bagian tubuhnya. Imam
Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia
mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan
yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang
mereka itu merubah ciptaan Allah.
“Allah melakanat para
wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang
mencabut bulu pada wajahnya, dan para wanita meminta dirapikan giginya
dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan
Muslim).
Namun ada pengecualian
sehingga penggunaan kawat gigi diperbolehkan oleh syariat. Misalnya saja
seseorang dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga
mengharuskannya memakai kawat gigi. Darurat dalam kategori syariat ini
adalah yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena
sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih, cacat pada
giginya, sehingga membuat orang merasa jijik untuk melihatnya atau
permasalahan yang terkait indikasi kesehatan.
Tirmidzi An-Nasai, dan
Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis dari Arjafah bin As’ad
radhiallahu’anhu, Ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab
di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu
bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu
Dawud).
Perintah Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya
dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun
memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya
agar hilang cacatnya.
Jadi pemakaian kawat
gigi diperbolehkan hanya untuk mereka yang giginya dalam keadaan darurat
dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi.
Sementara bagi yang bertujuan memperindah penampilan agar kelihatan
cantik dan tampan, maka hukum penggunaan kawat gigi adalah haram.
Demikianlah ulasan
mengenai hukum memakai kawat gigi di dalam Islam. Informasi ini
disajikan berdasarkan Alquran dan hadist semoga bisa memberi manfaat
kepada pembaca setia. Bersyukur adalah cara yang tepat untuk bisa
menerima karya indah ciptaan Tuhan yang ada pada tubuh. Karena untuk apa
kita terlihat indah dan cantik di hadapan manusia, jika Allah tidak
Ridha.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,,HEALATH,HOME DESAIN